Lima mantan anggota DPRD Surakarta 1999-2009 yang didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun itu dari F-PDIP dan F-PAN.Β Mereka adalah Satryo Hadinegoro, James August Pattiwael, Bambang Rusiantono, Sahil Al-Hasni, dan Zainal Arifin (masih menjabat anggota DPRD Kota Surakarta dari PAN).
"Eksekusi dijadwalkan tanggal 18 April, tapi tadi pagi pengacaranya menghubungi kami dan menyatakan lima kliennya siap dieksekusi pagi ini. Setelah menyiapkan berkas administrasinya, langsung kami antar ke mari," ujar Kasi Pidus Kejari Surakarta, Sigit Kristanto, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo, Jl Slamet Riyadi, Solo, Rabu (13/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai putusan kasasi MA, mereka akan menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Selain itu mereka juga harus membayar membayar ganti-rugi terhadap uang negara yang tak seharusnya mereka nikmati selama menjabat anggota DPRD Kota Surakarta periode 1999-2004.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, seharusnya ada satu lagi mantan anggota DPRD Kota Surakarta periode 1999-2004 yang masuk penjara dalam kasus sama, yaitu Gunawan M Suud (PAN). Namun hingga saat ini Gunawan tidak pernah memberikan keterangan atau memberitahukan keberadaannya kepada Kejari.
"Kami sudah memanggilnya sebanyak dua kali. Senin mendatang kami akan melakukan pemanggilan yang ketiga kepadanya. Jika tetap tidak kooperatif, yang bersangkutan (Gunawan M Suud) akan kami nyatakan buron," ujar Sigit Kristanto.
(mbr/lh)










































