"Sudah direncanakan 1 bulan lalu," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Johari Bule, kepada wartawan Rabu (13/4/2011).
Simon yang sakit hati menceritakan kekesalannya kepada temannya, Denny Sumarsono (sebelumnya ditulis keponakan Tirta). Sebagai teman bukannya memberikan masukan positif, Denny justru memanas-manasi Simon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Johari, terungkapnya pembunuhan berencana ini karena sebelum membunuh, Simon dan Denny sudah menunggu di dalam rumah. Senjata tajam berupa pisau dan kapak disita dari dalam rumah.
"Simon dan Denny eksekutornya," kata Johari.
Kedua tersangka ini kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tanjung Duren. Simon dan Denny dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Pasutri Tirta Karya dan So Indah Rani dihabisi di rumahnya di Jl Mandala Selatan 2, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (12/4) kemarin. Tirta dan Indah meregang nyawa setelah ditusuk pisau sangkur di bagian punggungnya.
Tirta ditemukan tewas bersimbah darah di bagasi rumah dengan mengenakan jaket coklat, celana coklat dan sepatu hitam. Sedangkan sang istri tergeletak tak bernyawa di ruang tamu rumah.
(did/gun)