Iuran Televisi Diatur UU Penyiaran

Iuran Televisi Diatur UU Penyiaran

- detikNews
Rabu, 09 Jun 2004 14:43 WIB
Jakarta - Meski bakal melahirkan resistensi jika jadi dihidupkan, iuran televisi yang tengah dikaji TVRI dasar hukumnya adalah UU Penyiaran No 23/2002. Nama iuran itu adalah Iuran Penyiaran.Iuran Penyiaran itu ditemukan pada pasal 15 yang isinya tentang sumber pembiayaan lembaga penyiaran publik. Berikut bunyi lengkap pasal tersebut:Pasal 15(1) Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik berasal dari :a. iuran penyiaran;b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;c. sumbangan masyarakat;d. siaran iklan; dane. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.(2) Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.Yang dimaksud Lembaga Penyiaran Publik adalah TVRI dan RRI. Hal ini termuat dalam pasal 14, bunyinya sbb:(1) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.(2) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota negara Republik Indonesia.TVRI dan RRI dalam UU tersebut sungguh membingungkan. Dia disebut sebagai lembaga penyiaran publik dengan larangan komersial, tapi pada sisi yang lain disebut bahwa salah satu sumber pembiayaannya adalah dari iklan (komersial). Dan pada sisi yang lain pula, dia mendapat sumber dana dari APBN/APBD, padahal dia berstatus sebagai persero. (nrl/)


Berita Terkait