Proses Hukum Arifinto Harus Dilanjutkan

Proses Hukum Arifinto Harus Dilanjutkan

- detikNews
Rabu, 13 Apr 2011 07:59 WIB
Proses Hukum Arifinto Harus Dilanjutkan
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Arifinto, telah mengundurkan diri setelah tertangkap kamera tengah menonton video porno saat sidang paripurna. Meski telah mengundurkan diri, proses hukum terhadapnya yang membuka konten pornografi tersebut harus tetap dilanjutkan.

"Kalau ada pelanggaran delik hukum yang dilanggar, harus diteruskan. Di negeri ini tidak ada yang kebal hukum, baik itu orang biasa atau pun anggota DPR," ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Iberahamsjah, Selasa (12/4/2011).

Meski meminta proses hukum terus dilanjutkan, namun Iberahamsjah tetap menghargai keputusan mundur Arifinto dari DPR. Menurutnya, sikap jantan Arifinto ini jarang dimiliki oleh politisi lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iberahamsjah mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mesti memasok kebutuhan data kepada kepolisian jika diperlukan. Kominfo dinilai mempunyai kemampuan untuk mengungkap asal usul email berisi tautan ke situs porno, jika memang benar apa yang disampaikan Arifinto bahwa ia menerima email.

"Apalagi ada UU Keterbukaan Informasi Publik, Kominfo tidak boleh menahan-nahan data," imbuhnya.

Arifinto mengundurkan diri setelah tertangkap kamera fotografer harian Media Indonesia tengah menonton film porno. Ia beralasan saat itu ia sedang mengecek e-mailnya dan menemukan tautan aneh yang setelah ia buka ternyata merupakan tautan ke situs porno. Fotografer yang memotretnya punya bukti yang berbicara lain. Dalam 60 foto yang diambil, terlihat Arifinto tidak membuka email melainkan membuka folder dari komputer tabletnya.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung dari PDIP menilai kasus ini mesti dibawa ke proses hukum karena diduga telah melanggar UU Pornografi. Meski demikian tak semua sependapat. Wakil Ketua DPR dari PKS, Anis Matta, menganggap kelakuan Arifianto ini tak perlu dibawa ke proses hukum karena yang bersangkutan telah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengundurkan diri.

(adi/nrl)


Berita Terkait