"Saya kira kasusnya lain. Tidak selalu bisa kita samakan karena itu di sini tidak bisa kita generalisasi semua masalahnya," kata Anis kepada detikcom di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011) subuh.
Menurut Anis, yang mesti diteladani dari Arifinto adalah sikap mengakui kesalahanya. Hal tersebut, lanjut Anis, yang mesti menjadi budaya bagi semua anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anis berpendapat, tiap kasus hukum yang menyeret tiap warga negara termasuk anggota DPR harus dibuktikan kebenarannya. Ini penting menyangkut masa depan warga negara yang bersangkutan
"Hak-hak sipil dari yang bersangkutan pun, itu perlu juga dilihat," imbuh Anis.
Sikap Anis Matta ini berbeda 180 derajat dengan sikap Ketua DPR, Marzuki Alie. Marzuki menganggap, mestinya Badan Kehormatan DPR lebih bersikap tegas terhadap anggota DPR yang sedang berperkara hukum.
"Yang terkena kasus hukum harusnya dinonaktifkan karena tidak melakukan tugasnya namun menerima pendapatan atas tugas yang tidak dilakukannya," tutur Marzuki, Selasa (12/4/2011).
Sekedar diketahui sampai saat ini sejumlah anggota DPR tengah mendekam dalam tahanan. Namun anggota DPR yang tersangkut sejumlah kasus tersebut masih menerima penghasilan sebagai anggota DPR.
Sebut saja anggota FPKS DPR M Misbakhun yang terseret kasus L/C Century, anggota FPDIP Panda Nababan yang tersangkut suap DGSBI, dan anggota FPD Amrun Daulay yang menjadi tersangka kasus impor sapi. Mereka belum dinonaktifkan oleh BK DPR.
(adi/mok)










































