Wakil Ketua DPR: Berperkara Hukum, Anggota DPR Tak Perlu Mundur

Wakil Ketua DPR: Berperkara Hukum, Anggota DPR Tak Perlu Mundur

- detikNews
Rabu, 13 Apr 2011 05:58 WIB
Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang kini tengah terbelit kasus hukum tak perlu mundur dari jabatannya. Wakil Ketua DPR, Anis Matta berpendapat tak semua kasus yang dialami anggota DPR mirip dengan kasus Arifinto sehingga tak perlu mundur.

"Saya kira kasusnya lain. Tidak selalu bisa kita samakan karena itu di sini tidak bisa kita generalisasi semua masalahnya," kata Anis kepada detikcom di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011) subuh.

Menurut Anis, yang mesti diteladani dari Arifinto adalah sikap mengakui kesalahanya. Hal tersebut, lanjut Anis, yang mesti menjadi budaya bagi semua anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau case-nya saya rasa tidak. Karena beda-beda ya. Bisa jadi ada kasus-kasus yang dipolitisasi, kalau semua orang begitu (harus mundur-red) kan tidak adil juga," imbuh wakil Ketua DPR ini.

Anis berpendapat, tiap kasus hukum yang menyeret tiap warga negara termasuk anggota DPR harus dibuktikan kebenarannya. Ini penting menyangkut masa depan warga negara yang bersangkutan

"Hak-hak sipil dari yang bersangkutan pun, itu perlu juga dilihat," imbuh Anis.

Sikap Anis Matta ini berbeda 180 derajat dengan sikap Ketua DPR, Marzuki Alie. Marzuki menganggap, mestinya Badan Kehormatan DPR lebih bersikap tegas terhadap anggota DPR yang sedang berperkara hukum.

"Yang terkena kasus hukum harusnya dinonaktifkan karena tidak melakukan tugasnya namun menerima pendapatan atas tugas yang tidak dilakukannya," tutur Marzuki, Selasa (12/4/2011).

Sekedar diketahui sampai saat ini sejumlah anggota DPR tengah mendekam dalam tahanan. Namun anggota DPR yang tersangkut sejumlah kasus tersebut masih menerima penghasilan sebagai anggota DPR.

Sebut saja anggota FPKS DPR M Misbakhun yang terseret kasus L/C Century, anggota FPDIP Panda Nababan yang tersangkut suap DGSBI, dan anggota FPD Amrun Daulay yang menjadi tersangka kasus impor sapi. Mereka belum dinonaktifkan oleh BK DPR.

(adi/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini