Wacana Capres Independen Muncul Karena Parpol Tak Terbuka

Wacana Capres Independen Muncul Karena Parpol Tak Terbuka

- detikNews
Rabu, 13 Apr 2011 00:27 WIB
Jakarta - Wacana calon presiden (capres) independen dapat mengikuti Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 muncul karena beberapa parpol dinilai tidak terbuka dalam memilih kader-kader yang dimajukan untuk menempati jabatan-jabatan politik. Hal ini menyebabkan kecurigaan di kalangan kader partai itu sendiri dan menimbulkan kekecewaan publik.

"Beberapa parpol sangat tidak terbuka dalam menyiapkan kadernya untuk jabatan politik, tidak seperti Golkar yang mengadakan konvensi. Maka dari itu karena iklim keterbukaan untuk menyiapkan calon-calon gubernur itu tidak pernah terbuka. Yang marak adalah kecurigaan. Setiap ada keputusan ada kecurigaan, ada transaksi politik macam apa? Alasan munculnya calon independen adalah karena kekecewaan publik karena sistem pemilihan internal parpol menjadi sangat kuat," kata Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari pada pemaparannya dalam diskusi bulanan di Akbar Tandjung Institute, Pancoran, Jakarta, Selasa (12/4/2011).

Hajriyanto menambahkan isu ini muncul pada waktu yang tepat, yaitu ketika kepercayaan masyarakat terhadap partai politik (parpol) sedang menurun menyusul ramainya polemik yang ditimbulkan oleh DPR yang berisikan perwakilan dari parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPD sangat cerdas membaca situasi masyarakat kita. Ketika menggulirkan amandemen UUD 1945 menyangkut calon independen ini sangat tepat, ketika kekecewaan publik terhadap parpol sangat besar sekali. Ditambah lagi dengan salah satu lembaga negara yang berisi representasi dari partai politik yaitu DPR mendapat sorotan tajam, sementara DPD kurang disorot," katanya.

Hajriyanto memprediksi apabila nanti capres independen benar-benar diperbolehkan mengikuti Pilpres, maka akan muncul banyak calon-calon presiden independen.

"Saya melihat akan ada gelombang calon independen. Akan terjadi calon independen yang akan muncul yang saya bayangkan tidak akan mampu dikelola oleh pelaksana pemilu," tambahnya.

Karena itu, Hajriyanto menegaskan sebelum memberlakukan peraturan perundang-undangan tentang capres independen ini diperlukan adanya simulasi untuk memastikan hal tersebut dapat berjalan dan dilaksanakan dengan baik.

"Maka untuk calon independen harus diadakan simulasi, jangan sampai tidak bisa dilaksanakan seperti Pasal 34 UUD 1945, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Itu kan dokumen kearifan saja," katanya.

(mok/mok)


Berita Terkait