Senin, Berkas Sutiyoso dkk Diserahkan ke Kejati DKI

Senin, Berkas Sutiyoso dkk Diserahkan ke Kejati DKI

- detikNews
Rabu, 09 Jun 2004 14:05 WIB
Jakarta - Tiga berkas kasus 27 Juli dijadwalkan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Senin mendatang (14/6/2004). Salah satunya adalah berkas tersangka mantan Pangdam Jaya yang juga Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.Demikian dikatakan Wakabareskrim Polri Irjen Dadang Garnida. Menurutnya, semula tim koneksitas meminta waktu selama 4 hari untuk melengkapi ketiga berkas itu. Namun terpotong karena hari libur, akhirnya disepakati hari Senin pekan depan."Tim koneksitas yang kerja. Mereka dikasih waktu 1 minggu untuk melengkapi. Itu saja. Alhamdulillah kalau bisa hari Senin berkas dikirim atas dasar koordinasi JPU dan Oditur Jenderal (Orjen)," kata Dadang di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo 3, Jaksel, Rabu (9/6/2004).Dadang menjelaskan, 3 berkas itu terdapat 11 nama tersangka yang salah satunya sudah almarhum yaitu mantan Kapolda Jaya Mayjen Hamaminata.Dadang mengusulkan perkara Hamaminata di-SP3. "Kita usulkan SP3 sajalah. Kan sudah almarhum. Kasihan. Tapi itu imbauan. Lagipula tidak bisa dituntut kalau sudah almarhum," ungkapnya.Tapi, tambah Dadang, keputusan semuanya ada di tangan tim koneksitas yang menangani kasus itu. Karena Dadang percaya tim koneksitas dapat menangani kasus tersebut dengan profesional. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini