“Kalau dipanggil ya kita harus datang. Tapi lihat undangannya, kalau yang dipanggil menteri ya saya akan datang, tapi kalau kementerian yang dipanggil, saya bisa mewakilkan. Jadi tergantung pemanggilannya seperti apa,” kata Menkes usai mengikuti rapat paripurna kabinet di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (12/4/2011).
Namun demikian, Menkes mengaku tidak mempunyai data-data mengenai nama-nama produk susu formula yang mengandung bakteri itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penetapannya, PN Jakpus akan memanggil Menkes, BPOM, dan IPB terkait hasil riset yang dilansir Februari 2008. Ketiga pihak tersebut tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.
"Menetapkan Menkes cs supaya datang menghadap kami di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada No 17 Jakarta," kata Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik dalam memori Penetapan Anmaning yang didapat detikcom, Selasa, (12/4/2011).
Dalam pertimbanya PN Jakpus, hingga hari ini Menkes cs belum mengajukan memori Peninjuaan Kembali (PK) sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Maka, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mempunyai kekuatan hukum tetap dan daapt dilakukan eksekusinya.
"Memerintahkan Menkes menghadap pada Selasa, 26 April 2011 pukul 10.00 WIB," terang bunyi memori tersebut.
Seperti diketahui, pekan lalu MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.
(anw/gun)











































