Sahabat Munir Terus Desak Kejagung Ajukan PK Bebasnya Muchdi Pr

Sahabat Munir Terus Desak Kejagung Ajukan PK Bebasnya Muchdi Pr

- detikNews
Selasa, 12 Apr 2011 18:14 WIB
Jakarta - Sejumlah aktivis HAM yang menamakan diri 'Sahabat Munir' mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Mereka bermaksud mendesak Kejagung untuk segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Muchdi Pr.

"Kami meminta klarifikasi tentang proses kelanjutan kasus Munir. Yang pertama, soal kapan PK diajukan," ujar Wakil Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Choirul Anam yang mendampingi para 'Sahabat Munir'.

Hal itu disampaikan Choirul kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar 10 orang 'Sahabat Munir' yang didampingi oleh Choirul dan juga Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti diterima oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Amari dan Direktur Penanganan Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung, Domu Sihite.

Lebih lanjut, Choirul menyampaikan bahwa pengajuan PK Muchdi tak kunjung diajukan Kejaksaan. Padahal Kejaksaan sendiri telah menjanjikan pengajuan PK ini, namun tidak pernah terealisasi hingga saat ini.

"Itu (PK Muchdi) sudah dijanjikan berulang-ulang kali, sampai dua kali ganti Kapuspen dan tiga kali ganti Jaksa Agung. Ini yang ketiga, tetap tidak ada progress dalam kasus almarhum Munir," tuturnya.

Poin kedua yang ditanyakan oleh 'Sahabat Munir' kepada Kejagung adalah mengenai proses eksekusi Rohainil Aini. Diketahui bahwa Rohainil Aini merupakan terpidana 1 tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat terkait penerbangan Pollycarpus.

Rohainil Aini yang merupakan Chief Secretary Airbus Garuda saat itu, yang memungkinkan Pollycarpus harusnya terbang ke Peking malah menjadi terbang ke Singapura, pada penerbangan GA 794, tanggal 7 september 2004, yang ditumpangi oleh Munir.

Rohainil divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat, namun akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) saat itu. Putusan MA tersebut dijatuhkan pada 1 Januari 2009 silam, namun hingga kini Kejaksaan belum juga mengeksekusi Rohainil ke penjara.

"Soal Rohainil Aini, eksekusinya sampai sekarang tidak jelas, apakah sudah ada eksekusi atau tidak. Ini yang kami tanyakan, karena pelacakan kami dia (Rohainil Aini) sampai saat ini masih sering ke luar negeri, sering makan di luar. Keberadaan fisiknya tidak ada di dalam penjara, kami ingin klarifikasi," jelas Choirul.

"Kalau sampai dia (Rohainil) belum dieksekusi, itu membuktikan bahwa memang pihak Kejaksaan Agung lalai secara serius dan sistematis melemahkan kasus ini," imbuhnya.

Choirul menambahkan, sebenarnya 'Sahabat Munir' meminta untuk bertemu dengan Jaksa Agung, namun Jaksa Agung kemudian menugaskan Jampidsus untuk menemui mereka. Padahal diketahui kasus Munir ini ditangani oleh pihak Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).Sehingga Jampidsus pun hanya bisa menjanjikan akan meneruskan masukan ini kepada Jaksa Agung.

"Kita minta Kejaksaan Agung tidak melakukan diskriminasi, karena Pollycarpus dihukum dengan adanya PK jaksa, kenapa terhadap Muchdi tidak dilakukan hal serupa? Jampidsus menyampaikan tidak akan ada diskriminasi dalam kasus ini. Dia juga mengatakan sebaiknya ada PK dalam kasus Muchdi. Jampidsus akan menyampaikan masukan kami ini kepada Jaksa Agung," tandasnya.

(nvc/nwk)


Berita Terkait