"Dalam UU TNI, tidak boleh TNI melakukan bisnis," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2011).
Purnomo menjelaskan, dalam Pasal 39 UU TNI secara gamblang dijelaskan tentang larangan berbisnis oleh TNI. Namun demikian, menurutnya harus dipisahkan masalah perusahaan dengan personel yang masuk dalam perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait masalah pencucian uang yang disangkakan pada Malinda Dee terhadap PT Sarwahita dan kemungkinan ada sangkut pautnya dengan Rio Mendung, Purnomo menyerahkannya pada kepolisian. Namun, imbuh Purnomo, belum tentu Rio bersalah.
"Tapi jangan digebyah uyah masalah itu seolah-olah salah. Belum tentu, mungkin satu dua orang saja yang menyalahgunakan apakah itu oknum perusahaan," imbuhnya.
Kendati tidak boleh berbisnis, namun Purnomo menambahkan, Undang-undang mengizinkan TNI aktif untuk menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jabatan komisaris di BUMN itu pun hanya mewakili pemerintah.
"Ya seperti jadi Komisaris PAL itu boleh. Karena itu berdasarkan UU BUMN sepanjang mewakili negara, pemerintah. Ia mewakili pemegang saham," katanya.
(anw/nwk)











































