RUU BPJS mulai kembali dibahas oleh Wakil Presiden Boediono bersama sejumlah menteri terkait pada Senin, (11/4), malam, di Kediaman Dinas Wapres, Jl Diponegoro. Menkumham Patrialis Akbar Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri tidak dapat hadir dalam pertemuan itu.
"Secara rasional, pemerintah sangat ingin menyusun penyelenggaraan jaminan sosial yang realistis dan sesuai kemampuan," kata Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat, mengungkapkan kembali isi pertemuan malam kemarin itu saat ditemui wartawan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah tidak memikirkan lagi pemerintah yang sekarang menjabat, tapi memikirkan juga beban yang berpotensi membebani pemerintahan-pemerintahan berikutnya," ucap mantan Pemimpin Redaksi harian ekonomi Kontan ini.
Berkaca juga dari krisis di Eropa beberapa waktu lalu, sambung Yopie, bencana ekonomi itu timbul oleh kondisi keuangan negara yang tidak sehat. Pemerintah di negara-negara Eropa ikut menanggung jaminan sosial yang sudah di luar batas kemampuan mereka.
"Ini pelajaran penting. Sehingga untuk menyusun RUU BPJS harus hati-hati," tandas Yopie.
Meski RUU BPJS sedang digodok, urai Yopie, bukan berarti saat ini pemerintah belum memberikan jaminan sosial bagi masyarakat. Saat ini, sudah ada jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) bagi warga miskin dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi para pekerja.
"Jamkesmas ini salah satu upaya pemerintah sediakan jaminan sosial. Memamng belum sempurna, tapi jamkesmas untuk masyarakat miskin berjalan. Bahkan perlindungannya cukup luas, termasuk penyakit-penyakit yang di negara lain tidak dijamin, misalnya jantung," kata dia.
Yopie menambahkan, daftar inventaris masalah (DIM) dari RUU BPJS itu diharapkan dapat dikirim kepada DPR sebelum masa reses berakhir. Dengan begitu, pemerintah dan DPR dapat kembali bersama-sama membahasnya pada masa sidang berikutnya.
"Mulai dibahas lagi dengan DPR pada 9 Mei," ungkapnya.
Lambannya penyelesaian RUU BPJS ini sebelumnya disesalkan oleh kalangan politikus di DPR. Dalam rapat tentang RUU itu yang digelar Kamis (7/4) yang lalu, di DPR, hanya ada 3 dari 8 menteri yang hadir. Bahkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengancam akan menggunakan hak interpelasi bila sampai 9 Mei itu RUU BPJS tidak rampung di tingkat pemerintah.
BPJS adalah turunan dari UU No 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang seharusnya sudah terbentuk pada 19 Oktober 2009. Akibat belum adanya BPJS ini, SJSN yang menjadi dasar hukum terbentuknya jaminan sosial masyarakat belum bisa diterapkan.
(irw/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini