Pemerintah Ingin Susun Jaminan Sosial yang Realistis

Benang Kusut RUU BPJS

Pemerintah Ingin Susun Jaminan Sosial yang Realistis

- detikNews
Selasa, 12 Apr 2011 17:54 WIB
Jakarta - Setelah berlarut-larut, pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-undang tentang Badan Penyelenggara  Jaminan Sosial (BPJS). Pemerintah akan menyusun jaminan sosial secara realistis dan sesuai dengan  kemampuan keuangan negara.

RUU BPJS mulai kembali dibahas oleh Wakil Presiden Boediono bersama sejumlah menteri terkait pada  Senin, (11/4), malam, di Kediaman Dinas Wapres, Jl Diponegoro. Menkumham Patrialis Akbar Menteri Sosial  Salim Segaf Al Jufri tidak dapat hadir dalam pertemuan itu.

"Secara rasional, pemerintah sangat ingin menyusun penyelenggaraan jaminan sosial yang realistis dan  sesuai kemampuan," kata Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat, mengungkapkan kembali isi pertemuan malam kemarin itu saat ditemui wartawan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa  (12/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yopie, penyusunan jaminan sosial yang realistis dan sesuai kemampuan bertujuan untuk menjaga  kesinambungan fiskal negara. Diharapkan, jaminan sosial ini tidak menimbulkan beban yang tidak bisa  ditanggung lagi oleh pemerintahan yang berikutnya.

"Pemerintah tidak memikirkan lagi pemerintah yang sekarang menjabat, tapi memikirkan juga beban yang  berpotensi membebani pemerintahan-pemerintahan berikutnya," ucap mantan Pemimpin Redaksi harian ekonomi Kontan ini.

Berkaca juga dari krisis di Eropa beberapa waktu lalu, sambung Yopie, bencana ekonomi itu timbul oleh kondisi keuangan negara yang tidak sehat. Pemerintah di negara-negara Eropa ikut menanggung jaminan sosial yang sudah di luar batas kemampuan mereka.

"Ini pelajaran penting. Sehingga untuk menyusun RUU BPJS harus hati-hati," tandas Yopie.

Meski RUU BPJS sedang digodok, urai Yopie, bukan berarti saat ini pemerintah belum memberikan jaminan  sosial bagi masyarakat. Saat ini, sudah ada jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) bagi warga miskin  dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi para pekerja.

"Jamkesmas ini salah satu upaya pemerintah sediakan jaminan sosial. Memamng belum sempurna, tapi jamkesmas untuk masyarakat miskin berjalan. Bahkan perlindungannya cukup luas, termasuk penyakit-penyakit yang di negara lain tidak dijamin, misalnya jantung," kata dia.

Yopie menambahkan, daftar inventaris masalah (DIM) dari RUU BPJS itu diharapkan dapat dikirim kepada  DPR sebelum masa reses berakhir. Dengan begitu, pemerintah dan DPR dapat kembali bersama-sama  membahasnya pada masa sidang berikutnya.

"Mulai dibahas lagi dengan DPR pada 9 Mei," ungkapnya.

Lambannya penyelesaian RUU BPJS ini sebelumnya disesalkan oleh kalangan politikus di DPR. Dalam rapat   tentang RUU itu yang digelar Kamis (7/4) yang lalu, di DPR, hanya ada 3 dari 8 menteri yang hadir. Bahkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengancam akan menggunakan hak interpelasi bila sampai 9 Mei itu RUU BPJS tidak rampung di tingkat pemerintah.

BPJS adalah turunan dari UU No 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang seharusnya  sudah terbentuk pada 19 Oktober 2009. Akibat belum adanya BPJS ini, SJSN yang menjadi dasar hukum  terbentuknya jaminan sosial masyarakat belum bisa diterapkan.






(irw/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads