"Ini menepis isu bahwa kasus ini telah selesai. Saya tidak akan mundur hingga nama merek susu formula diumumkan. Anmaning (peringatan paksa) oleh pengadilan ini sangat menggembirakan," kata David Tobing kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Selasa (12/4/2011).
Memori anmaning ini telah ditunggu berminggu- minggu sejak Mahkamah Agung (MA) merilis putusan kasasi di website nya akhir Januari lalu. Menurut David, banyaknya tanggapan masyarakat hingga Komisi IX DPR belum menyelesaikan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, PN Jakpus mnetapkan Menkes cs supaya datang menghadap di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada No 17 Jakarta pada Selasa, 26 April 2011 pukul 10.00 WIB. Dalam memori anmaning itu, hakim memerintahkan Menkes cs mengumumkan nama merek susu formula berbakteri.
Pemanggilan ini terkait kasasi MA yang memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.
(asp/gun)










































