'Lindungi' Anggota Dewan Bermasalah, UU DPR Dikritik

'Lindungi' Anggota Dewan Bermasalah, UU DPR Dikritik

- detikNews
Selasa, 12 Apr 2011 16:37 WIB
Lindungi Anggota Dewan Bermasalah, UU DPR Dikritik
Jakarta - Sampai saat ini sejumlah anggota DPR yang bersatus sebagai tersangka/terdakwa masih aktif menjabat sebagai wakil rakyat. UU no 27 tahun 2009 yang mengatur tentang keanggotaan DPR dikritik karena dinilai memberikan perlindungan khusus kepada anggota dewan.

"Terkait harus didakwa dengan minimal lima tahun dalam Undang-undang tersebut perlu menjadi catatan, mengapa seperti itu. Ini memang berlaku khusus untuk anggota dewan," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandi saat dihubungi detikcom, Selasa (12/4/2011) sore.

Perlu diketahui, Pasal 219 ayat (1) huruf a UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD menyatakan bahwa anggota DPR diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat-syarat terkait penonaktifan tersebut, sangat berbeda dengan syarat yang melekat pada pihak eksekutif. Misalnya saja pada Pasal 126 Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005, disebutkan, Kepala Daerah yang didakwa kasus, salah satunya tindak pidana korupsi, diberhentikan sementara tanpa melalui usulan dari DPRD. Dalam peraturan tersebut tidak disebutkan berapa ancaman minimal untuk terdakwa.

Selain itu, Ronald juga kecewa dengan sikap anggota dewan yang tidak menerapkan sepenuhnya UU no 27 tahun 2009 tentang DPR. Dia mencontohkan politisi PKS Misbakhun yang terancam hukuman enam tahun penjara namun tetap saja tidak diberhentikan sementara.

"Sebenarnya Misbakhun itu terjerat, tapi entah mengapa dari fraksinya tidak mengajukan pemberhentian sementara," papar Ronald.

Untuk diketahui, saat ini terdapat tiga anggota DPR aktif yang bersatus sebagai tersangka/terdakwa suatu kasus pidana. Mereka adalah Politisi PKS Misbakhun, Politisi PDIP Panda Nababan dan Politisi Demokrat Amrun Daulay.

Misbakhun yang tersandung kasus L/C Century diperberat hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonisnya yang semula setahun bertambah menjadi 2 tahun penjara setelah jaksa banding.

Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding.

Sedangkan Panda terjerat kasus suap DGS BI bersama 24 tersangka lainnya. Saat ini kasus tersebut tengah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Panda sendiri akan menjalani sidang perdananya pada Rabu (13/4/2011) besok.

Sedangkan, Amrun terseret kasus pengadaan sapi impor di Depsos pada 2004-2008 silam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Partai Demokrat, Amrun Daulay sebagai tersangka pada Jumat akhir pekan lalu.

Amrun diduga telah merugikan negara sekitar Rp 25 miliar. Amrun yang juga anggota Komisi II DPR ini diduga mengetahui persis proyek pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2006. Pasalnya saat kasus ini terjadi, Amrun menjabat sebagai Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial.

(fjp/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads