Menkes, BPOM, dan IPB dipanggil terkait hasil riset yang dilansir Februari 2008. Ketiga pihak tersebut tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.
"Menetapkan Menkes cs supaya datang menghadap kami di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada No 17 Jakarta," kata Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik dalam memori Penetapan Anmaning yang didapat detikcom, Selasa, (12/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan Menkes menghadap pada Selasa, 26 April 2011 pukul 10.00 WIB," terang bunyi memori tersebut.
Seperti diketahui, pekan lalu MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.
Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Apakah kali ini Menkes akan mematuhi perintah pengadilan?
(asp/ndr)











































