PN Jakpus Panggil Paksa Menkes cs Terkait Susu Formula Berbakteri

PN Jakpus Panggil Paksa Menkes cs Terkait Susu Formula Berbakteri

- detikNews
Selasa, 12 Apr 2011 16:14 WIB
Jakarta - Kasus susu formula berbakteri belum berakhir. Kali ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memanggil paksa Menteri Kesehatan (Menkes) cs untuk hadir ke pengadilan guna mengumumkan nama merek susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii. 

Menkes, BPOM, dan IPB dipanggil terkait hasil riset yang dilansir Februari 2008. Ketiga pihak tersebut tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.

"Menetapkan Menkes cs supaya datang menghadap kami di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada  No 17 Jakarta," kata Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik dalam memori Penetapan Anmaning yang didapat detikcom, Selasa, (12/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbanya PN Jakpus, hingga hari ini Menkes cs belum mengajukan memori Peninjuaan Kembali (PK) sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Maka, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mempunyai kekuatan hukum tetap dan daapt dilakukan eksekusinya.

"Memerintahkan Menkes menghadap pada Selasa, 26 April 2011 pukul 10.00 WIB," terang bunyi memori tersebut.

Seperti diketahui, pekan lalu MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.

Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Apakah kali ini Menkes akan mematuhi perintah pengadilan?

(asp/ndr)


Berita Terkait