Setidaknya demikian yang tersurat dalam jawaban Menkominfo Tifatul Sembiring ditanya soal hasil digital forensik kasus Arifinto. Dia dicegat wartawan sebelum ikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/4/2011).
"Itu rahasia!" tegas Tifatul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu kan masalah orang. Jadi tersangka saja belum. Saya juga punya rahasia," balas mantan Presiden PKS itu.
Dia kemudian menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informasi bukan lembaga penegak hukum yang berhak membuka hasil penelusuran kepada masyarakat. Tugasnya adalah memberikan bantuan teknis kepada lembaga penegak hukum, termasuk BK DPR bila nanti mengusut kasus Arifinto.
"Sekarang kita konsultasi ke BK DPR. Kita ada permintaan (melakukan digital forensik dan membuka informasi hasilnya -red) dari BK DPR, maka akan kita lakukan," sambung Tifatul.
Aksi digital forensik dapat dilakukan dengan memeriksa provider yang digunakan untuk membuka tautan berisi materi pornografi. Pemeriksaan ini sekaligus akan diketahui kebocoran blokir terhadap situs-situs pornografi yang sudah beberapa tahun diterapkan Indonesia.
"Meski diblokir, kebocoran masih bisa terjadi. Mana ada di dunia ini pornografi yang 100% terblokir," ujar Tifatul.
(lh/nrl)











































