"Sebaiknya ditunda saja karena berdasarkan survei, lebih dari 80 persen masyarakat menolak," kata pria yang akrab disapa Gus Solah ini.
Gus Solah menyampaikan hal itu saat diskusi publik bertema 'Menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu menjadikan Indonesia lebih bermartabat' di Gedung Perpustakaan Nasional, Jl Salemba Raya, Jakarta, Selasa (12/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunjukkan dulu kinerja yang lebih baik baru boleh membangun gedung DPR," pintanya.
Sebelumnya, rapat pimpinan DPR memutuskan untuk melanjutkan pembangunan gedung baru DPR. Karena kengototan DPR untuk membangun gedung baru, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) cs mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan perdata diajukan karena dana pembangunan gedung baru DPR menggunakan dana APBN. Seharusnya APBN digunakan untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk pembangunan gedung.
Menurut Fitra, Ketua DPR serta Badan Urusan Rumah Tangga DPR Marzuki Alie, bersama Presiden SBY dan Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo telah melanggar UUD 1945 Pasal 23 ayat 1, Pasal 28 h ayat 1 dan 3, Pasal 34 ayat 2 dan 3.
(gus/nvt)











































