"Disinilah fungsi BK, sepanjang yang bersangkutan berperkara masih banding masih kasasi itu kan belum tetap seharusnya BK menonaktifkan," ujar Ketua DPR Marzuki Alie kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2011).
Marzuki menuturkan, anggota DPR yang terkena kasus hukum tidak dapat melaksanakan tugasnya di DPR. Sehingga tidak layak mendapatkan penghasilan sebagai anggota DPR.
"Yang terkena kasus hukum harusnya dinonaktifkan karena tidak melakukan tugasnya namun menerima pendapatan atas tugas yang tidak dilakukannya," tutur Marzuki.
Lain lagi kalau anggota DPR sudah divonis bersalah secara hukum. Tentu ada konsekuensi dilakukan PAW oleh partainya.
"Kalau punya kekuatan hukum yang tetap, BK harus memberhentikan. Kalau sudah bebas maka nama baiknya dipulihkan," tandasnya.
Sekedar diketahui sampai saat ini sejumlah anggota DPR tengah mendekam di penjara. Namun anggota DPR yang tersangkut sejumlah kasus tersebut masih menerima penghasilan sebagai anggota DPR.
Sebut saja anggota FPKS DPR M Misbakhun yang terseret kasus L/C Century, anggota FPDIP Panda Nababan yang tersangkut suap DGSBI, dan anggota FPD Amrun Daulay yang menjadi tersangka kasus impor sapi. Mereka belum dinonaktifkan oleh BK DPR.
(van/ndr)











































