Polisi akan Panggil Ahli Bahasa untuk Kasus Jaksa Cirus

Polisi akan Panggil Ahli Bahasa untuk Kasus Jaksa Cirus

- detikNews
Selasa, 12 Apr 2011 14:40 WIB
Jakarta - Berkas perkara kasus Jaksa Cirus Sinaga belum juga lengkap. Polisi masih terus melengkapi alat bukti untuk memperkuat sangkaan. Salah satunya dengan mendatangkan ahli bahasa untuk menganalisa kasus Cirus.

"Rencana besok Rabu penyidik akan memeriksa saksi ahli dari Pusbin (Pusat Bahasa Indonesia)," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2011).

Anton tidak menjelaskan apa maksud pemeriksaan ahli bahasa dalam kasus Cirus. Diduga ahli bahasa digunakan untuk menganalisis sejumlah dokumen yang menjelaskan adanya hubungan Cirus dengan mafia hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi bahasa untuk memperkuat berkaitan dengan bahasa Indonesia sehingga dengan sidang ada kaitannya dengan Bahasa Indonesia untuk menjelaskan beberapa kasus itu," kilah Anton.

Polisi berencana akan memeriksa Cirus, Jumat (15/4/2011). Cirus terjerat dua kasus pidana yang kini ditangani penyidik Mabes Polri. Perkara pertama terkait dugaan pidana mafia hukum dalam penanganan berkas pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan. Perkara kedua terkait dengan pidana pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan dengan tersangka utama Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan.

Dalam perkara pertama, berkas Cirus Sinaga dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke Mabes Polri. Dalam perkara ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani kasus Gayus Tambunan sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.

Oleh penyidik, Jaksa Cirus dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 12 Undang-undang Tipikor dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Cirus disangka telah menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan perkara korupsi serta telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

(ape/nwk)


Berita Terkait