"Rencana besok Rabu penyidik akan memeriksa saksi ahli dari Pusbin (Pusat Bahasa Indonesia)," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2011).
Anton tidak menjelaskan apa maksud pemeriksaan ahli bahasa dalam kasus Cirus. Diduga ahli bahasa digunakan untuk menganalisis sejumlah dokumen yang menjelaskan adanya hubungan Cirus dengan mafia hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi berencana akan memeriksa Cirus, Jumat (15/4/2011). Cirus terjerat dua kasus pidana yang kini ditangani penyidik Mabes Polri. Perkara pertama terkait dugaan pidana mafia hukum dalam penanganan berkas pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan. Perkara kedua terkait dengan pidana pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan dengan tersangka utama Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan.
Dalam perkara pertama, berkas Cirus Sinaga dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke Mabes Polri. Dalam perkara ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani kasus Gayus Tambunan sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.
Oleh penyidik, Jaksa Cirus dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 12 Undang-undang Tipikor dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Cirus disangka telah menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan perkara korupsi serta telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
(ape/nwk)










































