Berkas Selly Dikembalikan, Penahanan Diperpanjang

Kisah Penipu Cantik

Berkas Selly Dikembalikan, Penahanan Diperpanjang

- detikNews
Selasa, 12 Apr 2011 14:28 WIB
Berkas Selly Dikembalikan, Penahanan Diperpanjang
Jakarta - Gara-gara belum lengkap, berkas tersangka penipuan Selly Yustiawati alias Rasellya Rahman Taher dikembalikan Kejaksaan Negeri Bogor. Selly juga harus mendekam di bui hingga 40 hari mendatang.

"Kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan kalau berkasnya belum lengkap, agar dilengkapi berkasnya paling lambat selama 14 hari," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bogor, M Irfan Arief, saat dihubungi wartawan, Selasa (12/4/2011).

Dikatakan dia, ada syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi. Syarat formil berkaitan dengan administrasi kelengkapan berkas perkaranya. Sedangkan syarat meteriil yang belum terpenuhi yakni ada keterangan saksi-saksi yang belum memadai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih kurang lengkap dalam memberikan uraian pada pemenuhan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. Berkas diterima pada 8 April kemarin dan pemberitahuannya 12 April," ujarnya.

Menurut dia, kelengkapan berkas Selly sudah 80 persen. "Peluang P21 berkas Selly cukup besar, hanya kurang sedikit saja. Kita juga terus berkoordinasi dengan penyidik," kata Irfan.

Dalam kesempatan itu, Irfan menambahkan Kejaksaan sudah menerbitkan surat perpanjangan penahanan atas permintaan penyidik pada 7 April kemarin.

"Penahanan Selly diperpanjang hingga 40 hari," kata Irfan.

(aan/fay)


Berita Terkait