BK DPRD DKI Buat Kode Etik Anti Pornografi

BK DPRD DKI Buat Kode Etik Anti Pornografi

- detikNews
Selasa, 12 Apr 2011 14:17 WIB
BK DPRD DKI Buat Kode Etik Anti Pornografi
Jakarta - Kasus Arifinto yang menyita perhatian publik ternyata ditanggapi langsung oleh DPRD DKI Jakarta. Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI saat ini sedang menyusun kode etik yang mengatur larangan bagi para poliitisi Kebon Sirih untuk menyaksikan film porno.

“Kita sedang membahas masalah pornografi itu di kode etik yang baru. Ada tim perumus yang akan membahas untuk merevisi kode etik yang sudah ada,” ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Aliman Aat saat dihubungi wartawan, Selasa (12/4/2011).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, perkembangan arus teknologi dan informasi membuat para anggota dewan tidak bisa lepas dari dunia maya termasuk dampak negatifnya. Namun sebagai anggota Dewan, maka moral anggota DPRD DKI juga harus dijaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebenarnya inikan akibat perkembangan teknologi. Tapi saya merasa perlu juga menjaga kehormatan dan kredibilitas karena ini masalah moralitas anggota dewan,” jelasnya.

Dalam kode etik tersebut, nantinya setiap anggota yang hadir di paripurnaa wajib untuk mematikan alat-alat elektronik seperti laptop maupun handphone. Ini menurut Aliman agar para politisi Kebon Sirih lebih fokus dalam mengikuti jalannya sidang paripurna.

“Bukan tidak boleh tapi kalau bisa alat elektronik nantinya dimatikan. Supaya bisa konsentrasi di sidang,” katanya.

Saat ini kode etik baru tersebut sedang disusun oleh Tim Perumus. Selanjutnya, usulan rancangan kode etik tersebut akan diserahkan ke fraksi-fraksi untuk mendapat persetujuan.

“Kita berharap kalau fraksi-fraksi mencermati kasus itu. Kita menunggu aspirasi dari fraksi-fraksi,” ujarnya.

(her/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads