"Pemerintah meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," kata Kepala Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualim Abadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/4/2011).
Mualim mengatakan, apa yang dialami Ba'asyir tidak terkait dengan masalah norma hukum yang diuji. Selain itu, Ba'asyir juga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohoan uji materi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pemohon semata-mata berkaitan dengan proses penegakan hukum dalam tatanan praktek penegakan hukum," katanya.
Tim pengacara ba'asyir, mengajukan uji materi pasal 21 ayat (1) KUHAP yang mengatur alasan penahanan. Tim juga menggugat pasal 95 ayat (1) KUHAP tentang ganti kerugian dalam praperadilan.
Mahendradatta, pengacara Ba'asyir, mengatakan pasal 21 ayat (1) KUHAP bisaย disalahgunakan aparat. Penahanan bisa digunakan sebagai alat tawar aparat.
"Ini korupsi dengan sistem, jadi ini yang kita tutup di MK. Dalam UU tidak pernah menyatakan kalau penahanan bisa seenaknya atau semaunya polisi atau jaksa," katanya.
Mahendra mencontohkan penahanan terhadap Ariel Peter Pan. Menurutnya, dua orang tersangka lainnya dalam kasus video porno itu tidak ditahan.
"Ada tiga orang melakukan tindak pidana yang sama tapi satu ditahan sedangkan yang lain tidak, apa dasarnya? Kalau katakanlah alasannya perempuan, tidak ada itu di UU, silakan dicari," katanya.
(nal/fay)











































