Sekitar 20-an orang sambil membawa poster bertuliskan 'Periksa Nurdin' dan 'Tangkap Nurdin' serta 'Stop Korupsi!' ini melakukan aksi orasi bergantian di depan Gedung Kejagung di JL Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2011). Uniknya mereka sempat ngeband di atas mobil pick-up dengan menyanyikan lagu-lagu yel-yel mereka.
Dalam orasinya, mereka mendesak Kejagung untuk segera memeriksa semua pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi APBD Samarinda, terutama Nurdin Halid selaku Ketua PSSI dan Andi Darusallam selaku Direktur PT Liga Indonesia saat itu. Selain itu mereka juga meminta Kejagung segera menangkap Nurdin dan pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana korupsi APBD Samarinda 2007/2008 senilai Rp 1,78 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhiruddin menuturkan PN Samarinda telah memvonis manager Persisam, Aidil Fitri dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi APBD 2007/2008 senilai Rp 1,78 miliar. Menurut Akhiruddin, di pengadilan Aidil telah mengakui bahwa aliran dana korupsi juga masuk ke anggota DPRD dan PSSI, termasuk diantaranya ke Nurdin Halid sebesar Rp 100 juta dan Andi Darussalam sebesar Rp 80 juta.
"Untuk itu kami meminta pihak berwajib untuk memeriksa semua pihak yang menerima dana APBD. Kami harap Nurdin juga segera ditangkap, mengingat Nurdin masih bebas berkeliaran dan bisa melakukan korupsi lagi," jelasnya.
Seperti diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, akan mengusut pembayaran kepada Nurdin Halid selaku Ketua Umum PSSI dan Direktur PT Liga Indonesia, Andi Darussalam beserta 33 pembayaran fiktif lainnya. Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan PN Samarinda terhadap mantan General Manager klub Persatuan Sepakbola Indonesia Samarinda (Persisam) Putra Samarinda, Aidil Fitri, dalam kasus korupsi APBD 2007/2008 senilai Rp 1,78 miliar.
Dalam kasus korupsi itu, Aidil dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 2 tahun penjara. Saat membacakan putusannya di ruang sidang utama PN Samarinda, Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan mengungkapkan adanya 35 pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi dana bantuan sosial.
Nama Ketua Umum PSSI Nurdin Halid disebut mendapatkan aliran dana senilai Rp 100 juta dan Andi Darussalam selaku Direktur PT Liga Indonesia disebut menerima Rp 80 juta. Sedangkan 33 nama yang lain adalah anggota DPRD Samarinda 2004-2009 dari sejumlah fraksi dengan total pembayaran Rp 1,78 miliar.
Pihak Kejagung sendiri berencana melakukan pemeriksaan terhadap Nurdin Halid di Jakarta. Namun Kejagung menunggu hingga persoalan yang menimpa PSSI benar-benar selesai agar tidak ada intervensi pihak-pihak tertentu.
(nvc/gun)










































