DPR Nilai Iuran Televisi Berpotensi Penyelewengan
Rabu, 09 Jun 2004 12:27 WIB
Jakarta - DPR menilai iuran televisi yang tengah dikaji TVRI untuk dihidupkan lagi berpotensi penyelewengan. Sebelum diberlakukan, harus ada riset lebih dulu.Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I Amris Hasan dan Anggota Komisi I dari FPDIP Permadi di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2004)."Saya sangat tidak setuju dengan rencana penarikan iuran televisi meski memang sudah diatur dalam Undang-Undang. Saya minta ditunda pelaksanaannya," kata Permadi.Menurut Permadi, penarikan iuran televisi berpotensi pada penyelewengan."Kalau tetap ada penarikan, nanti pasti akan kacau balau dan potensi penyelewengan akan sangat besar. Apalagi TV kan komuditas rakyat kecil dan ini jelas tidak memenuhi prinsip keadilan. Jadi tidak bisa begitu saja dilakukan, harus ada penelitian yang lebih dalam," ungkapnya.Wakil Ketua Komisi I Amris Hasan mengatakan, apabila konsep penarikan iuran televisi dibarengi dengan tagihan lisrik maka dibutuhkan koordinasi dua lembaga pemerintah."Itu tidak mudah. Saya mengharapkan sebelum kebijakan itu dikeluarkan, terlebih dahulu disosialisasikan ke masyarakat biar ada pertanggungjawaban publik," kata Amris.Lebih lanjut, kata Amris, dibutuhkan penglibatan pihak swasta untuk menghindari KKN. "Kalau hanya pegawai TVRI saja yang melakukan pemungutan, potensipenyelewengannya sangat besar," imbuhnya.Stasiun televisi pemerintah TVRI berencana mengefektifkan kembali iuran televisi. Iuran televisi akan digabung dengan tagihan listrik. Besar iuran akan berkisar antara Rp 3 ribu sampai Rp 12 ribu tergantung daya listrik yang digunakan.
(aan/)