"Padahal sudah dipanggil dan suratnya sudah sampai ke pihak tergugat," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (12/4/2011).
Akibat Cak Imin tidak hadir, maka sidangpun hanya berjalan cepat. Majelis hakim memeriksa berkas kelengkapan gugatan serta kartu advokat penggugat. Adapun pihak DPR selaku turut tergugat dihadiri oleh perwakilan dari biro hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, baik Lily dan Gus Choi hadir tepat waktu sesuai sidang. Dia nampak serius mengikuti jalannya sidang. Akibat tidak hadir Cak Imin, sidang akan ditunda selasa pekan depan untuk memberikan kesempatan kubu Cak Imin menghadiri sidang. " Kalau saya optimis. Kita ikuti prosedur saja," terang Gus Choi.
Seperti diketahui, Cak Imim di gugat dengan nomor surat gugatan 109/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Lili Wahid kepada DPP PKB dan 108/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Gus Choi kepada DPP PKB. Keduanya beralasan bahwa recall tersebut melanggar UU Parpol dan UU MD3. Keduanya di recall setelah menyetujui Hak Angket Pajak beberapa waktu lalu. Hadir dalam sidang tersebut puluhan massa pendukung Gus Choi dan Lily Wahid.
(asp/ndr)










































