"Belum. Nanti kita pelajari," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anron Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (12/4/2011).
Menurut Anton, polisi masih menyelidiki kasus Arifinto. Apakah sudah bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifinto kepergok melihat tayangan porno saat sidang paripurna tentang pengesahan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan pidato penutupan masa sidang III tahun sidang 2010-2011 pada Jumat (8/4) lalu.
Dalam jumpa pers usai sidang, Arifin membantah jika ia sengaja menonton viedo porno. Ia mengaku jika video porno itu dibukanya secara tidak sengaja melalui link yang dikirimkan seseorang lewat e-mail.
Padahal dari foto yang beredar, juga memperlihatkan jika Arifinto membuka vide porno dari sebuah folder di tabletnya. Meski demikian, Arifinto tetap bersikeras bahwa konten mesum itu berasal dari kiriman e-mail, yang buru-buru dihapusnya setelah tahu isinya tidak senonoh.
Tindakan Arifinto menuai kritik keras dari sejumlah kalangan. Bahkan dari kalangan partainya sendiri. Arifinto akhirnya mengundurkan diri sebagai anggota DPR pada Senin (11/4/2011) kemarin.
"Dengan seluruh kesadaran dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, setelah pernyataan ini saya segera mengajukan diri ke partai untuk mundur dari DPR RI," kata Arifinto dalam jumpa pers di Presroom DPR, Senayan, Jakarta.
(ape/gun)











































