"Kaburnya napi dan tahanan kemarin saya kira itu risiko pekerjaan. Risikonya kalau tidak sukses ya gagal," kata Untung usai membuka Raimuna Pemasyarakatan Tahun 2011, di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (12/4).
Dari hasil evaluasi sementara pihak Pemasyarakatan dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, diketahui kaburnya 1 napi dan 3 tahanan karena petugas jaga saat itu tidak mematuhi standard operational procedur (sop) yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidakpatuhan sop itu dilihat dari petugas yang tidak mengecek penghuni blok ketika jam 18.00 WIB. Sehingga para pelaku bisa leluasa berada di luar jeruji ketika semua penghuni blok seharusnya berada di balik jeruji.
"Jam 6 sore itu seharusnya seluruh tahanan dan napi berada di dalam sel, tapi nyatanya mereka tidak mengetahui masih ada penghuni yang ada di luar," jelas Untung.
Untuk sanksi kepada petugas yang terlibat, Untung masih menunggu hasil penyelidikan internal Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil DKI Jakarta.
"Kita lihat kadar kesalahannya, siapa melibatkan siapa, baru nanti sanksi dijatuhkan," tutur Untung.
Empat orang pelaku yang kabur itu menghuni blok kriminal Amazon. Mereka diketahui kabur sekitar pukul 03.00-03.30 WIB dini hari tadi. Kepala Rutan Cipinang Edi Kurniadi menyatakan, 4 orang itu kabur dengan menggunakan 40 sarung untuk melompati tiap tembok penjara.
Berikut nama empat orang napi dan tahanan yang melarikan diri dari LP Cipinang, Jakarta;
1. Anang Saputra (terpidana 8 tahun penjara)
2. Hermansyahputra alias Fadlan bin Dono (tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pelarian Lapas Palembang, diputus 3 tahun penjara).
3. M. Iqbal bin Jusuf (tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diputus 17 tahun penjara).
4. Wahidin alias Wahid bin Lakonik (tahanan kasus pembunuhan, diputuskan 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sedang proses banding).
(ahy/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini