"Saya akan menggugat Citibank secara perdata, meminta ganti rugi. Setelah Irzen meninggal, anak-anaknya bagaimana? Yang kita gugat Citibank New York," ujar OC Kaligis, pengacara keluarga Irzen Octa, di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Jakarta, Selasa (12/4/2011).
Berkas gugatan perdata akan diajukan ke PN Jakarta Pusat pada pekan ini juga. Sebelum gugatan perdata itu resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat, Kaligis tidak bersedia menyebut nilai nominal ganti rugi yang dia tuntut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan Kaligis di Mapolres Jaksel adalah untuk mendampingi Esi Ronaldi, istri Irzen Octa, yang menyampaikan keterangan untuk proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan debt collector Citibank. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Reskrim Mapolres Jaksel.
"Saya tidak mau di negara hukum ada praktek debt collector. Tapi kalau ada utang ya harus dibayar, jangan sampai bunganya 50% dari utangnya," sambung praktisi hukum senior itu.
(lh/fay)











































