"Saya sarankan agar segera disusun kode etik DPRD. Termasuk mengatur hal-hal pornografi sesuai ketentuan UU yang berlaku," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana lewat pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (12/4/2011).
Menurut pria yang akrab disapa Sani ini, anggota DPRD dan PNS di lingkungan Pemprov DKI dilarang melakukan tindakan yang tidak terpuji. Sehingga aturan itu perlu dibuat untuk menjaga perilaku politisi Kebon Sirih dan PNS Pemda DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifinto tertangkap kamera sedang menonton video porno lewat tabletnya dalam rapat paripurna di DPR pada Jumat (8/4/2011) lalu. Kelakuan Arifinto ini langsung menuai kritik dari berbagai kalangan.
Arifinto akhirnya menyatakan mundur dari anggota DPR sebagai bentuk tanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya.Β
"Dengan seluruh kesadaran dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, setelah pernyataan ini saya segera mengajukan diri ke partai untuk mundur dari DPR RI," ujar Arifinto saat jumpa pers tentang pengunduran dirinya di DPR, Selasa (12/4/2011) kemarin.
(her/gun)










































