Dalam sidang ke-13, mantan anggota DPRD itu mengakui menerima uang dari kliennya, tapi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keteranganya membantah menerima.
โSaya mempertanyakan, kenapa keterangan para saksi di persidangan dengan di dalam BAP berbeda. Padahal sejumlah saksi menyebutkan karena pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga malam hari dan beberapa hari sehingga melelahkan. Jadi yang mereka pikirkan bagaimana agar cepat selesai dan bisa pulang sehingga mereka menandatangani saja BAP tersebut,โ kata Hakim dalam rilisnya yang diterima detikcom di Jakarta, Senin (11/5/2011) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam persidagan hampir semua saksi mengaku menerima uang dari Syamsul Arifin. Padahal menurut Hakim, Syamsul Arifin di dalam persidangan telah menegaskan juga tidak pernah menyerahkan uang kepada para saksi itu.
Terhadap barang bukti kwitansi-kwitansi yang ditandatangani para saksi, Syamsul Arifin juga menegaskan tidak pernah mengetahuinya dan menolak telah menyerahkan uang sesuai dengan kwitansi yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum.
โSedangkan tentang wacana permintaan mobil untuk anggota DPRD yang diberitahukan kepadanya, Syamsul juga mengatakan benar bahwa ia tidak setuju dan marah,โ jelas Hakim lagi.
Sebelumnya, dalam persidangan itu dihadapkan 15 saksi, 13 di antaranya adalah anggota DPRD Langkat pada kurun 2000 sampai 2007. Mereka adalah HM Sama Mesa Bangun (saat itu menjabat Ketua DPRD Langkat), Syafruddin Basyir (saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Langkat), M Syahrul, Ahmad Ghazali Syam, Amiruddin Kahar, Abdullah Abrurrahim, Saat Zaghlul, Lisamuddin Sabima, Yunus Saragih, M Sum, Budiono dan Hadi Sudibyo. Sedangkan dua saksi lainnya adalah Diana Sari, mantan Sekwan dan Gudok, mantan Bendahara DPRD Langkat.
(zal/lrn)










































