"Terdakwa Deni Sastorin alias Densos terbukti melakukan pemufakatan jahat, peredaran narkotika bukan tanaman di atas 5 kilogram dan bersakala internasional," kata Jaksa Penuntut Umum, Asep Amaruddin, saat pembacaan tuntutan di PN Jaktim, Jl Pulomas, Jakarta Timur, Senin (11/4).
Diketahui, Densos merupakan sipir Lapas Narkotika Cipinang. Dia diangkat menjadi Direktur PT Kaisar yang bergerak di bidang konveksi oleh seseorang bernama Kamer Santosa. Tak dinyana, perusahaan tersebut hanya sebagai kedok untuk mengelabuli petugas dari pabrik sabu rumahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi, petugas menyita narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,5 kilogram, prekusor narkotika jenis ephedrine seberat 38,6 gram, prekusor narkotika jenis ketamine seberat 11,8 gram dan alat cetak. Sementara mesin pencetak narkotik sengaja didatangkan dari China.
Di tempat sama, turut dibacakan tuntutan secara terpisah. Jaksa menuntut Imran Fauzi dan Thio Jimmy Ananda alias Thio. Imran merupakan karyawan PT Kaisar yang ditangkap ketika BNN menggerebek pabril sabu berkedok konveksi tersebut.
"Imran megetahui aktifitas pembuatan narkotik di dalam perusahaan itu," kata Asep kepada detikcom, usai persidangan.
Sementara Thio merupakan warga Kalideres yang menjadi kurir narkotika. "Dia mengambil narkotika dari Densos dan diedarkan," jelas Asep.
Ketiganya didakwa pasalย 14 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan dakwaan kedua pasal 129 huruf C jo pasal 132 ayat 1. "Hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar atau penjara pengganti selama 6 bulan," jelasnya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Karel Tuppu dilanjutkan Senin (18/4) pekan depan dengan pembacaan nota pembelaan.
(ahy/ndr)










































