"Tersangka ditangkap kemarin tidak jauh dari tempat kejadian," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Yazid Fanani kepada wartawan, Senin (11/4/2011).
Ditangkapnya calo mobil omprengan ini kata Yazid, berdasarkan dari keterangan 5 orang saksi yang mengenali tersangka. "Ada salah seorang saksi yang mengenali tersangka," kata Yazid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat cekcok itu, tersangka Ade berniat membantu temannya, namun Saman malah memukulkan kardus berisi botol parfum ke belakang kepala Ade hingga berdarah. Karena kesal kemudian Ade mengejar Saman."Korban terjatuh karena menabrak motor tukang ojek," kata Yazid.
"Pelaku langsung menusukkan sangkur ke dada korban sekali. Pelaku lalu melarikan diri dengan mobil omprengan lain," tambahnya.
Pelaku dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(did/lrn)











































