Mantan Anggota DPRD Langkat Akui Terima Duit dari Syamsul Arifin

Mantan Anggota DPRD Langkat Akui Terima Duit dari Syamsul Arifin

- detikNews
Senin, 11 Apr 2011 18:23 WIB
Jakarta - Sidang kasus korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat menghadirkan 13 saksi yang merupakan mantan anggota DPRD Langkat. Para saksi mengakui pernah menerima uang dari mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin.

Dalam kesaksiannya, 12 mantan anggota DRPD Langkat itu mengaku menerima mobil Panther dari Pemkab Langkat. Selain itu, beberapa dari mereka juga menerima sejumlah dana dari kas daerah Kabupaten Langkat.

"Saya dapat sebagai pinjaman Rp 20 juta," ujar salah satu mantan anggota DPRD Boediono dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Boediono, uang itu diperolehnya dari kas bon. Namun uang panas itu telah dikembalikan ketika menjalani pemeriksaan pertama kali di KPK.

"Sudah saya kembalikan waktu pemeriksaan ke rekening KPK," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh anggota DPRD bernama Amiruddin Kahar, yang mengaku menerima uang sebesar Rp 5 juta setiap bulannya dari ajudan Syamsul Arifin yaitu Amril.

Selain mereka, ada juga Abdullah Rahim yang juga mengaku mendapat uang sebesar Rp 20 juta. Mayoritas anggota dewan itu mengaku uang itu didapat mereka sebagai pinjaman.

Eks Ketua DPRD Langkat Sama Mesa Bangun juga mengaku pernah menerima uang dari Amril atau Dani, dua ajudan Syamsul. Dari Amril, Sama mengaku mendapatkan uang Rp 75 juta. Uang itu, menurutnya adalah pinjaman yang nantinya akan dibayarkan melalui potongan dari anggaran partai.

"Apabila saya ada kesulitan di parpol, saya lapor ke pak Bupati untuk mendahulukan (keluarnya) dana partai. Nanti dipotong dari dana partai (pembayarannya)," jelasnya.

Syamsul memang dikenal sebagai Bupati yang 'ringan tangan'. Bagaimana tidak, dia beberapa kali merogoh APBD Langkat dengan cara yang tidak sesuai prosedur untuk dibagikan kepada sanak saudaranya.

Dalam surat dakwaan untuk Syamsul disebutkan, Syamsul meminta Pemegang Kas Daerah Buyung Ritonga untuk mencarikan dana APBD tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, yakni Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Lantas pada tahun 2000, APBD Langkat dikeluarkan hingga Rp 3,26 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1,77 miliar digunakan untuk istri Syamsul (Fatimah Habibi), anak (Aisia Amira dan Beby Ardiana), adik, keponakan maupun ibunda.

Hal tersebut berlanjut ke tahun 2001, di mana sebanyak Rp 7,71 miliar dana APBD Langkat digelontorkan untuk berbagai keperluan yang tidak sebagaimana mestinya. Di antaranya, Rp 2,8 miliar untuk keluarga Syamsul. Sedangkan Rp 4,8 miliar mengalir ke pihak lain seperti Ketua dan anggota DPRD Langkat, BPK, BPKP, KNPI, Wartawan dan Ignatius Moelyono, mantan Dandim yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Selanjutnya, dana APBD yang digunakan untuk keperluan pribadi antara lain Rp 10,04 miliar pada tahun 2003, Rp 7,8 miliar pada 2004, Rp 4,7 miliar pada 2005, Rp 5,5 miliar pada 2006 dan Rp 6,87 miliar pada tahun 2007.

Selain itu, Syamsul juga memerintahkan pengeluaran uang kas daerah selama kurun 2005-2007 dengan cara kas bon, serta memotong anggaran untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Langkat masing-masing 10 persen. Pemotongan anggaran itu dicatat oleh Buyung Ritonga selaku pemegang Kas Daerah Pemkab Langkat. Pemotongan anggaran untuk SKPD dilakukan pada tahun 2006-2007, dengan jumlah Rp 12,266 miliar yang berasal dari 35 SKPD.

Atas perbuatannya itu, Syamsul didakwa telah memperkaya diri dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(fjr/gun)


Berita Terkait