Seskab: Penjelasan Kapuspenkum Kejagung Salah!

Seskab: Penjelasan Kapuspenkum Kejagung Salah!

- detikNews
Senin, 11 Apr 2011 17:59 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Noor Rachmad menuturkan bahwa izin pemeriksaan 61 kepala daerah terkait suatu perkara yang ditangani Kejaksaan belum kunjung turun dari presiden SBY sejak tahun 2005 silam. Pernyataan Kapuspenkum ini dibantah oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.

"Yang jelas, penjelasan dari Kapuspen Jaksa Agung yang katanya ada 61 izin dari Presiden untuk pemeriksaan itu salah. Jadi menurut saya, karena yang urus saya sebagai Seskab, di meja Presiden itu tidak ada. Saya nggak tahu angka 61 itu dari mana, silakan Jaksa Agung jelaskannya dari mana," kata Dipo Alam di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (11/4/2011).

Menurut Dipo, selama dia menjabat Seskab, hanya ada 28 izin pemeriksaan terhadap kepala daerah, dan semuanya sudah diproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kita kembalikan cuma ada 2 karena dia tidak jelas. Jadi kan kita itu ada tim evaluasi akhir. Kita gelar perkara, kita undang, ada protapnya, dari kepolisian, ada kejaksaan. Nah jadi, kalau memang dia tidak jelas kita kembalikan pada kejaksaan dan pada kepolisian. Itu cuman ada 2," terangnya.

Apakah salah satu dari yang dikembalikan itu Gubernur Kaltim Awang Farouk?

"Iya barangkali, salah satunya itu. Ya memang kita waktu itu minta ada satu klarifikasi yang kita minta kepada pihak kejaksaan dari materi yang digelar kepada tim 5 orang yang saya tunjuk. Kan kita supaya terbuka semua. Termasuk Pak Denny Indrayana saya ikutsertakan dalam tim 5, supaya terbuka semua," jelasnya.

"Pendek kata, saya ulangi lagi, sampai saat ini tidak ada di meja Presiden yang katanya itu disebut Kapuspen ada di meja Presiden, gak bener. Gak ada. Presiden langsung kalau terima dari kami, langsung diteken oleh beliau," tambah Dipo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengatakan bahwa izin pemeriksaan 61 kepala daerah terkait suatu perkara yang ditangani Kejaksaan belum kunjung turun dari presiden SBY sejak tahun 2005 silam. Kejagung tidak mengetahui mengapa izin tersebut belum juga turun.

"Jadi 61 orang belum turun izin dari presiden sejak 2005 sampai sekarang 2011. Itu untuk pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2011).

Noor sendiri mengaku tak tahu alasan izin belum turun dari presiden. "Ini yang belum tahu alasannya. Yang jelas saya yakin kalau presiden, itu di meja, itu tinggal tanda tangan. Kalau presiden itu kalau sudah tiga hari pasti tanda tangan," tuturnya.

Noor menduga, tersendatnya izin tersebut terkait dengan persyaratannya. Salah satunya terkait masalah administrasi di Sekretaris Kabinet.

"Artinya bahwa masih ada kompromi tentang persyaratannya. Tentu Sekretaris Kabinet dan Kejaksaan dengan penyidiknya itu karena ada persyaratan MOU-nya. Sekretaris Kabinet itu harus jelas," ucap Noor.

(anw/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini