"Iya, saya kira memang imbauan itu harus kita perhatikan. Penghematan pun harus tetap kita tekan di dalam rangka untuk merespons imbauan Presiden," ujar Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2011).
Basrief menuturkan, pembangunan gedung di lingkungan Kejaksaan dilakukan dengan sistem kontrak multiyears (kontrak tahun jamak). Menurut Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengandaan Barang dan Jasa Pemerintah, pasal 30 ayat (8) dijelaskan bahwa kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
Basrief menilai, masih perlu dilakukan kajian terhadap pembangunan gedung dengan sistem multiyears ini. Hal ini agar proyek pembangunan dengan sistem ini tidak merugikan keuangan negara.
"Kita harus minta dikaji juga terkait masalah pembangunan dan multiyears. Multiyears ini kalau separuh nanti tidak jalan, kan manfaatnya jadi tidak ada. Oleh karena itu, juga untuk tidak sampai merugikan uang negara," terang Basrief.
Saat ditanya terkait rencana pembangunan gedung dengan bujet lebih dari Rp 100 miliar, Basrief tidak membantahnya. Dia hanya menegaskan bahwa pembangunan gedung di lingkungan Kejaksaan akan dilakukan dengan sistem multiyears.
"Iya, itu tadi yang saya katakan multiyears itu," jawab Basrief tanpa menjelaskan lebih detail mengenai gedung mana yang akan dibangun dan berapa total anggarannya.
"Tapi memang ada gedung yang di lingkungan Kejaksaan yang dibangun dengan bujet di atas Rp 100 miliar seperti yang disebutkan Presiden SBY?" tanya wartawan.
"Iya," jawab Basrief yang pernah menjadi Wakil Jaksa Agung ini.
(nvc/nrl)











































