Proses penutupan akan dilakukan secara bertahap yakni dengan melakukan pemanggilan, teguran pertama (7x24jam), teguran kedua (5x24 jam), teguran ketiga (3x24jam), dan dilanjutkan penutupan bila pemilik usaha belum mau menutup usahanya sendiri.
โSudah saya perintahkan kepada setiap Walikota untuk melakukan langkah-langkah penertiban,โ ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Fauzi Bowo kepada wartawan di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (11/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โDia (aparat) memberikan izin meskipun ini menyalahi ketentuan. Saya akan umumkan berikutnya dan Saya akan kejar siapa yang beri izin dan kita akan kenakan sanksi nantinya,โ tegas pria yang akrab disapa Foke ini.
Terkait oknum pejabat yang memberikan izin pendirian mini market meskipun jaraknya kurang dari 500 meter, sanksi akan diberikan berjenjang. Semakin tinggi jabatan pejabat maka sanksinya pun akan semakin berat.
"Sanksi belum tahu, kita lihat dulu siapa oknum yang melanggar itu. Tapi yang jelas semakin tinggi jabatannya semakin berat sanksinya, itu sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tambah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov DKI, Hasan Basri.
(her/gun)











































