Presiden Keluarkan Keppres Pemberhentian Anggota BPK TM Nurlif

Presiden Keluarkan Keppres Pemberhentian Anggota BPK TM Nurlif

- detikNews
Senin, 11 Apr 2011 17:44 WIB
Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif TM Nurlif telah resmi diberhentikan melalui Keppres yang telah dikeluarkan oleh Presiden SBY.

"Sudah (keluar Keppres). Kan sudah gak ikut lagi," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi usai mendampingi Presiden bertemu dengan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (11/4/2011).

Hari ini para pimpinan dan anggota BPK memang bertemu dengan Presiden di Kantor Presiden. Kedatangan mereka ke Istana adalah untuk melaporkan ikhtisar pemeriksaan keuangan Semester II tahun 2010. Dalam pertemuan tersebut, Nurlif memang tidak ikut hadir. Saat ini dia sedang menjalani sidang kasus aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurlif minggu lalu menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI bersama dengan empat politisi Golkar lainnya. Mereka adalah Asep Ruchimat Sudjana, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.

Dalam dakwaan, Asep disebut menerima Rp 150 juta. TM Nurlif didakwa menerima Rp 550 juta, Baharuddin Aritonang menerima Rp 150 juta, Reza terima Rp 500 juta dan Hengky sebanyak Rp 450 juta.

(anw/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads