"Jadi kalau mengondisikan, sekarang saya rasa sudah bukan zamannya lagi. Bagaimana saya akan mengondisikan, saya paparan dengan BI. Saya paparan dengan PPATK. Mana mungkin kami mengondisikan, semua aturan UU mengatur seperti itu," kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Arief Sulistyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (11/4/2011).
Arief mengatakan, awal mula kasus ini berasal dari adanya laporan pihak Citibank kepada Mabes Polri. Penyidik kemudian menyelidiki dan menemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menegaskan sekali lagi pihaknya sama sekali tidak pernah merekayasa kasus ini. "Jadi mohon maaf, sekali lagi, tidak ada pengkondisian," tegasnya.
(ape/ndr)










































