Wakil Ketua MPR: DPR Memaksakan Pembangunan Gedung Baru

Wakil Ketua MPR: DPR Memaksakan Pembangunan Gedung Baru

- detikNews
Senin, 11 Apr 2011 17:34 WIB
Jakarta - Rencana pembangunan gedung baru DPR dinilai terlalu dipaksakan. Kesepakatan melanjutkan pembangunan gedung baru DPR hanya diputuskan dalam rapat konsultasi yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami menyayangkan karena itu diputuskan menjelang akhir masa sidang sehingga terkesan dipaksakan dan agak sulit direspons dalam masa sidang. Oleh karenanya saya membuat surat resmi keapada pimpinan DPR yang intinya meminta pembatalan atau setidaknya penundaan terhadap rencana pembangunan gedung baru DPR," ujar Wakil Ketua MPR, Lukman, Hakim Saifuddin, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2011).

Lukman menuturkan, pengambilan keputusan terkait gedung baru DPR bermasalah. Karenanya ia meminta agar pimpinan DPR membawa keputusan kontroversial itu ke rapat paripurna DPR usai reses nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sebagai anggota DPR meminta agar proses pembangunan gedung baru DPR ditunda atau dibatalkan seraya meningkatkan kinerja anggota DPR menyerap aspirasi rakyat. Rencana pembangunan gedung baru DPR perlu dibawa ke rapat paripurna DPR. Karena jika dibiarkan tanpa landasan hukum yang kuat bisa menimbulkan masalah ke depan," tuturnya.

Menurut Lukman, pembangunan gedung baru DPR belum mendesak.Gedung Nusantara I DPR dipandang masih mampu menampung anggota DPR.

"Memberatkan beban anggaran negara padahal pada saat bersamaan negara membutuhkan dana yang besar untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Pembangunan gedung baru DPR juga meninbulkan penolakan masyarakat. Selain itu di daerah akan berlomba-lomba membangun kantor baru tanpa kaji kelayakan yang memadai," ungkap Ketua DPP PPP ini.

Karenanya ia berharap pimpinan DPR segera merespon suratnya tersebut. "Kondisi ini akan memicu ketimpangan kepada masyarakat. Keputusan melanjutkan gedung baru DPR hanya bersandar rapat konsultasi dan pimpinan fraksi DPR. Keputusan itu tak punya legal yang kuat karena rapat tertinggi di DPR adalah rapat paripurna," tuturnya.

(van/ndr)


Berita Terkait