Tim Koneksitas Tetapkan 21 Tersangka Kasus 27 Juli
Rabu, 09 Jun 2004 10:35 WIB
Jakarta - Tim koneksitas menetapkan 21 tersangka dalam kasus 27 Juli 1996. Tiga berkas yang siap dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada minggu depan. Sedangkan tiga berkas lain masih dilengkapi.Demikian data yang diperoleh dari sumber detikcom di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/6/2004).Berkas yang siap dilimpahkan yakni, berkas pertama dengan tersangka Alex Widya Siregar, Buttu R Hupatea, Harsoko Sudiro dan Sihombing serta 12 orang saksi. Berkas kedua ada enam tersangka, yakni Letjen Sutiyoso, Alm. Mayjen Hamaminata, Brigjen Abu Bakar, Brigjen Indra Warsito, Kolonel (Inf) Harianto dan Kolonel (Inf) Tritamtomo dan 10 orang saksi. Berkas ketiga hanya satu tersangka, mantan Ketua Umum PDI Soerjadi dan 5 orang saksi.Selanjutnya, berkas yang sedang dilengkapi, yakni berkas keempat dengan tersangka Rosyid, Edi Kusworo dan H Pratomo serta 12 orang saksi. Berkas kelima dengan dua tersangka, Mayjen Zacky Anwar Makarim, Brigjen Syamsiar serta 20 orang saksi. Terakhir berkas keenam, dengan tersangka Letkol Sunaryo, Mayor (Inf) Joni Supriyanto, Kapten Pol, Seno, Yan Rumbia dan Bram Raweyai dan ada 12 orang saksi. Para tersangka dikenakan pasal pasal 55 ayat 1 jo pasal 170 KUHP.Sebelumnya, tiga berkas kasus penyerangan kantor PDI di Jalan Diponegoro 58 tanggal 27 Juli 1996 yang telah disidang ke PN Jakarta Pusat dengan enam terdakwa, yakni Kolonel (Purn) Budi Purnama, Lettu (Inf) Suharto, Mochammad Tanjung, Jonathan Marpaung Panahatan, Rahimmi Ilyas alias Buyung dan Joni Moniaga. Majelis hakim memvonis bebas 4 terdakwa yakni Kolonel (Purn) Budi Purnama, Lettu Inf Suharto, Mochammad Tanjung, Rahimmi Ilyas alias Buyung. Sementara,Sementara terhadap terdakwa Jonathan Marpaung Panahatan dijatuhkan vonis dua bulan 10 hari, dipotong masa tahanan. Satu terdakwa Joni Moniaga telah meninggal dunia.
(aan/)











































