BII Hormati Proses Pengadilan Soal Dana Rp 22 M Milik Nasabah Jayapura

BII Hormati Proses Pengadilan Soal Dana Rp 22 M Milik Nasabah Jayapura

- detikNews
Senin, 11 Apr 2011 16:19 WIB
Jakarta - Yance Kayame (54) menuding oknum Bank Internasional Indonesia (BII) Cabang Jayapura, Papua, menggelapkan uang Rp 22,9 miliar miliknya. Sedangkan BII menghormati proses pengadilan, sebelum memutuskan mengembalikan dana Yance.

Sebagai lembaga yang melaksanakan praktek kehati-hatian bank (prudential banking), BII menyatakan tidak akan mentoleransi adanya fraud yang terjadi beserta para pelaku yang terlibat dalam kegiatan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian disampaikan oleh BII melalui siaran pers yang diterima detikcom di Jakarta, Senin (11/4/2011).

"Sehubungan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh nasabah perorangan pemilik rekening di BII KC Jayapura berinisial YK, dengan ini disampaikan bahwa aksi ini terkait gugatan YK di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura terhadap eks karyawan BII berinisial BM sebagai Tergugat 1 dan BII sebagai Tergugat 2. Mengenai hal tersebut, sebagai lembaga perbankan yang menaati hukum, BII akan menghormati proses pengadilan yang berjalan dan akan menempuh prosedur hukum yang berlaku," demikian kutipan siaran pers tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BII mengungkapkan, gugatan perdata ini terkait adanya laporan pidana oleh nasabah YK di bulan September 2007 terhadap BM. Berdasarkan Putusan Perkara Pidana di bulan Desember 2010 PN Jayapura telah menjatuhkan hukuman pidana kepada BM karena tindak pidana membuat dan/atau menyebabkan adanya pencatatan palsu yang merugikan YK. Atas putusan ini, BM tidak melakukan upaya hukum banding karenanya putusan perkara menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sebagai terpidana BM wajib menjalani masa hukuman sesuai putusan PN Jayapura. BM telah diberhentikan dari BII sejak 28 September 2007.Β 

"Sebagai lembaga yang melaksanakan praktek kehati-hatian bank (prudential banking), BII tidak dapat mentoleransi fraud yang terjadi beserta para pelaku yang terlibat dalam kegiatan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," jelas BII.

BII menyatakan siap untuk mengikuti dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan telah menunjuk kuasa hukum Adnan Pujo Nando & Partner untuk menangani kasus ini. Mengantisipasi kemungkinan adanya pengerahan massa, BII tetap akan melakukan monitor dan bekerja sama dengan pihak- pihak terkait termasuk Kepolisian, BI, dan Pengadilan.

BII memiliki seluruh data dan dokumen pendukung mengenai mutasi transaksi seluruh nasabah, termasuk transaksi yang dilakukan YK. Data dan dokumen pendukung ini akan menjadi alat bukti dalam persidangan.

Seperti diketahui, salah seorang nasabah BII mengaku dananya digelapkan oknum pegawai bank di Jayapura senilai Rp 22.979.188.000. Penggelapan dana tersebut, diduga merupakan satu bentuk kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan Kepala Cabang, Wakil Kepala Cabang, bagian ATM, deposito dan teller.

Yance Kayame yang tak terima uangnya belum dikembalikan pihak bank, bersama dengan keluarganya melakukan aksi demo di depan Kantor BII Cabang Jayapura, Senin (11/4/2011). Dalam orasinya, Yance mengaku geram atas tindakan penggelapan tabungan serta deposito miliknya, yang sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak bank untuk mengembalikan.

"Mereka (BII) tawar-tawar untuk kembalikan hanya Rp 14 miliar padahal sebenarnya uang hasil tabungan, reksadana dan deposito saya yang digelapkan mencapai Rp 22 miliar lebih," keluhnya kepada pers, di sela-sela aksi demo tersebut.

Menurut Yance, pihaknya berencana melaporkan kasus penggelapan tersebut kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat agar dana yang dimiliki olehnya bisa segera dikembalikan. "Sebab untuk kasus Melinda dee, pihak Citibank bersedia mengganti uang nasabah. Sementara uang saya tidak ada itikad untuk diganti. Kasus ini sendiri sudah sejak tahun 2007 saya ketahui dan meminta tanggung jawab BII tapi belum ada respons baik," tuturnya.


(dru/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads