Keanggotaan Majelis Hakim Tipikor Diprotes Kubu Max Moein Cs

Kasus Suap DGS BI

Keanggotaan Majelis Hakim Tipikor Diprotes Kubu Max Moein Cs

- detikNews
Senin, 11 Apr 2011 16:11 WIB
Jakarta - Hari ini tersangka kasus suap Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dari Fraksi PDIP menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Keanggotan Majelis Hakim dalam sidang ini sempat diprotes pihak terdakwa karena diragukan kredibilitasnya.

Pada saat  sidang akan dimulai, kuasa hukum terdakwa Poltak Sitorus, C Suhadi menghampiri Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo sembari menyerahkan amplop putih berisi surat permohonan keberatan terkait keanggotaan majelis hakim.

Suhadi menyatakan keberatan dengan dua orang anggota majelis hakim, Slamet Subagio dan Sofialdi. Alasannya, dua hakim tersebut pernah menjadi anggota majelis hakim pada perkara Dudhie Makmun Murod, tersangka cek pelawat yang sudah divonis.

“Ketua majelis hakim, kami meragukan kredibilitas mereka berdua, kami akan mengirimkan surat ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Suhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2011) siang.
 
Ketua majelis hakim Suhartoyo kemudian menjawab bahwa suratnya akan diterima, namun yang memutuskan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat apakah dua orang anggota majelis hakim diganti atau tidak.

"Nanti Ketua PN Pusat yang akan menentukan," papar Suhartoyo.

Tak hanya itu saja, protes juga diajukan oleh Arteria Dahlan, kuasa hukum Rusman Lumban Toruan. Ia meminta majelis hakim menghadirkan Nunun Nurbaeti, pengusaha yang diduga memberikan suap berupa cek pelawat tersebut sebagai saksi.

“Kalau mau cepat selesai, hadirkan Nunun,” ujarnya.

(fjp/nwk)


Berita Terkait