Uang Rp 22 M Raib, Nasabah Demo BII Jayapura

Uang Rp 22 M Raib, Nasabah Demo BII Jayapura

- detikNews
Senin, 11 Apr 2011 16:04 WIB
Uang Rp 22 M Raib, Nasabah Demo BII Jayapura
Jayapura - Seorang nasabah Bank Internasional Indonesia (BII) Jayapura, Papua, melakukan aksi protes bersama keluarganya. Dia menuding oknum pegawai bank menggelapkan uang Rp 22 miliar miliknya.

Yance Kayame (54), nama nasabah itu, mengatakan uang sebesar Rp 22.979.188.000 miliknya sudah digelapkan pihak bank. Dia menuding pelaku adalah kepala cabang, wakil kepala cabang, bagian ATM, deposito dan teller.

Yance lantas membawa keluarganya untuk berdemo di depan Kantor BII Cabang Jayapura, Senin (11/4/2011). Dalam orasinya, Yance mengatakan geram atas tindakan penggelapan tabungan serta deposito miliknya, yang sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak bank untuk mengembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (BII) tawar-tawar untuk kembalikan hanya Rp 14 miliar. Padahal sebenarnya uang hasil tabungan, reksadana dan deposito saya yang digelapkan mencapai Rp 22 miliar lebih," keluhnya dalam aksi demo tersebut.

Menurut Yance, pihaknya berencana melaporkan kasus penggelapan tersebut ke DPR dan pemerintah pusat agar dana yang dimiliki olehnya bisa segera dikembalikan. "Sebab untuk kasus Melinda Dee, pihak Citibank bersedia mengganti uang nasabah sementara uang saya tidak ada itikad untuk diganti. Kasus ini sudah sejak tahun 2007 saya ketahui dan meminta tanggung jawab BII tapi belum ada respons baik. Sangat disesalkan karena pihak BII modelnya seperti ini," keluhnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Yance juga mengatakan telah mengajukan penyitaan terhadap aset bergerak maupun tidak bergerak terhadap Kantor BII di Jayapura, Sorong dan Jakarta jika sampai Selasa (11/4) belum ada jawaban dari pihak BII.

"Kita sudah ajukan ke pengadilan dan bila besok tidak ada jawaban, kami akan datang demo lebih besar untuk menyegel kantor BII di Jayapura. Tetapi juga di Sorong dan di Jakarta," tuntasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian di Jayapura telah menetapkan salah satu pegawai bank, Bobby Muhiddin menjadi salah satu pelaku penggelapan dan kini ditahan di rumah tahanan Abepura, Jayapura. Sementara untuk pihak lainnya masih menunggu hasil penyidikan pihak aparat keamanan, dan jika dinyatakan bersalah maka sejumlah pihak yang terkait bakal segera menyusul Bobby di Lapas Abepura.

Penggelapan dana Yance Kayame dilakukan dengan beberapa modus, yakni 52 penarikan tunai di bank Rp 2.338.150.000, 1.126 penarikan tunai via ATM Rp 1.186.650.000, 104 transaksi pemindahbukuan via ATM Rp 426.865.000, 19 transaksi pemindahbukuan di luar bank Rp 9.675.523.000, 6 transaksi pembukaan pencairan deposito nasabah Rp 7.350.000.000 dan 2 transaksi pembelian reksa dana Rp 2.000.000.000.

Yance Kayame pertama kali membuka rekening superpundi di BII pada tahun 2003 dengan nilai Rp 14 miliar. Pada 2004, dia memasukan uang deposito sekitar Rp 5 miliar disusul dengan menyetor tabungan reksadana senilai Rp 4 miliar. Total dana yang disetorkan sejumlah Rp 23,4 miliar.

Penggelapan dana baru diketahui Yance Kayame pada tahun 2007 saat dirinya tengah membangun rumah dan gereja di kampung. Saat hendak mengambil uang, dana superpundi miliknya dikembalikan hanya sebesar
Rp 200 ribu.

Pihak bank yang dikonfirmasi berkilah dan mengatakan bahwa masalah ini bakal dikonsultasikan ke BII pusat. Karena tak kunjung mendapat jawaban, Yance Kayame memutuskan untuk melapor ke Polda Papua, serta Bank Indonesia di Jakarta untuk melakukan audit pada tahun 2008 lalu. Hasil audit melahirkan SKB No 11 dengan menyatakan jumlah total kerugian Yance Kayame mencapai Rp 22,976 miliar. Hasil tersebut kurang sekitar Rp 500 juta, namun atas saran penegak hukum dan kuasa hukum Yance menerima hasil keputusan SKB.

Meski sejak tahun 2008 sudah diterbitkan SKB yang menyatakan total kerugian Yance Kayame, senilai Rp 22,976 miliar, namun pihak BII hingga saat ini belum mengembalikan dana nasabah tersebut.

(fay/fay)


Berita Terkait