Hal itu terkuak dari surat dakwaan atas nama terdakwa, Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumban Toruan, Poltak Sitorus, dan Willem Max Tutuarima yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK hari ini. Disebutkan, para terdakwa menggelar pertemuan pada Juni 2004 di ruang Poksi 9 DPR RI dengan Sekjend PDIP Tjahjo Kumolo.
Pada pertemuan yang juga dihadiri oleh Emir Moeis itu, disebutkan Miranda akan memberikan duit terkait pemilihan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, disebutkan pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2004 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Klub Bimasena ruang Dwarawati Hotel Dharmawangsa Jakarta mengikuti pertemuan dengan Miranda. Dalam pertemuan itu, Miranda menyampaikan visi dan misinya juga melakukan klarifikasi tentang isu pernikahan pertama dan agamanya.
(fjr/gun)










































