"Mereka terdakwa mengetahui bahwa pemberian TC BII tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubemur Senior Bank Indonesia dalam pelaksanaan Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," ujar Jaksa dari KPK, Mochamad Rum ketika membacakan surat dakwannya di PN Tipikor, Senin (11/4/2011) sore.
Lima politisi itu yakni Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumban Toruan, Poltak Sitorus, dan Willem Max Tutuarima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dakwaan kedua yang menjerat mereka ialah melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.
Para terdakwa juga diduga mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian travel cek BII itu berkaitan kewenangannya selaku anggota Komisi IX DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan, lima terdakwa masing-masing menerima 10 lembar cek perjalanan yang total nilainya Rp 500 juta.
Terkait kasus yang sama, pada Kamis pekan lalu, lima politisi dari Golkar telah lebih dulu menjalani persidangan perdana di PN Tipikor. Lima terdakwa itu adalah Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.
(fjp/gun)











































