"Pemerintah tidak ada niat untuk stop atau berhenti, justru kita bertekat untuk meneruskan dan melanjutkan," kata Menko Kesra, Agung Laksono, usai rapat tentang Komite Pendidikan di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2011).
Menurut Agung, pertemuan untuk membahas RUU BPJS itu akan dimulai malam ini di Kediaman Dinas Wapres, Jl Pangeran Diponegoro. Pemerintah akan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU BPJS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan, setelah RUU ini rampung di tingkat pemerintah, segera dapat dibahas bersama DPR.
"Ya, mudah-mudahan dalam persidangan masa mendatang, sebentar lagi kan memasuki masa reses," harap Agung.
Lambannya penyelesaian RUU BPJS ini sebelumnya disesalkan oleh kalangan politikus di DPR. Dalam rapatย tentang RUU itu yang digelar Kamis (7/4) yang lalu, di DPR, hanya ada 3 dari 8 menteri yang hadir.
BPJS adalah turunan dari UU No 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004, yang seharusnya sudah terbentuk pada 19 Oktober 2009. Akibat belum adanya BPJS ini, SJSN yang menjadi dasar hukum terbentuknya jaminan sosial masyarakat belum bisa diterapkan.
(irw/gun)










































