"Hari ini saya mengundang BI PPATK, Citibank untuk gelar perkara," ujar Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Arief Sulistyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (11/4/2011).
Arief mengatakan, penyidik akan memaparkan hasil perkembangan kasus Malinda di depan pihak-pihak terkait. Penyidik berharap dengan gelar perkara, kasus Malinda bisa segera diajukan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menjelaskan, konstruksi hukum Malinda sejauh ini dinyatakan cukup. Penyidik telah mempunyai cukup bukti untuk menjerat Malinda dengan pencucian uang dan tindak pidana perbankan.
"Bahwa tersangka IMD sebagai relationhip manager. Diduga melakukan beberapa kali penarikan atau transfer yang diduga tanpa ada perintah dari pemilik rekening. Penarikan dana nasabah dilakukan harus sesuai prosedur atau SOP. Penarikan dana harus bertahap dilakukan petugas lain," terang Arief.
(ape/gun)










































