Undang BI & PPATK, Polri Gelar Perkara Kasus Malinda

Undang BI & PPATK, Polri Gelar Perkara Kasus Malinda

- detikNews
Senin, 11 Apr 2011 12:32 WIB
Undang BI & PPATK, Polri Gelar Perkara Kasus Malinda
Jakarta - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang Malinda alias Inong Melinda Dee. Sejumlah pihak terkait diundang untuk mengetahui hasil penyidikan.

"Hari ini saya mengundang BI PPATK, Citibank untuk gelar perkara," ujar Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Arief Sulistyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (11/4/2011).

Arief mengatakan, penyidik akan memaparkan hasil perkembangan kasus Malinda di depan pihak-pihak terkait. Penyidik berharap dengan gelar perkara, kasus Malinda bisa segera diajukan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kita sampaikan informasi-informasi yang kita peroleh apa yang kita telah lakukan selama ini untuk lebih memperkuat sangkaan hukum," jelas Arief.

Arief menjelaskan, konstruksi hukum Malinda sejauh ini dinyatakan cukup. Penyidik telah mempunyai cukup bukti untuk menjerat Malinda dengan pencucian uang dan tindak pidana perbankan.

"Bahwa tersangka IMD sebagai relationhip manager. Diduga melakukan beberapa kali penarikan atau transfer yang diduga tanpa ada perintah dari pemilik rekening. Penarikan dana nasabah dilakukan harus sesuai prosedur atau SOP. Penarikan dana harus bertahap dilakukan petugas lain," terang Arief.



(ape/gun)


Berita Terkait