"Mereka lewat Pos IV, di situ tidak ada penjaga," kata Kakanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta, Sihabudin, kepada detikcom, Senin (4/11/2011).
Di dalam pembicaraan telepon, Sibahudin, memaparkan bahwa lokasi Pos IV yang kosong dari penjagaan itu berbatasan langsung dengan pemukiman warga. Ternyata pos yang kosong dari penjagaan bukan cuma Pos IV, tetapi juga Pos II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengusut kemungkinan ada oknum sipir yang terlibat sehingga ada pos jaga yang malah kosong dari penjaga, Kakanwil Depkum HAM DKI Jakarta telah membentuk tim investigasi. Tim tersebut dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan Kakanwil Depkum HAM DKI Jakarta.
"Kalau ada petugas yang terlibat, kita akan tindak," sambung Sihabudin.
Berikut nama empat orang napi dan tahanan yang melarikan diri dari LP Cipinang, Jakarta;
1. Anang Saputra (terpidana 8 tahun penjara)
2. Hermansyahputra alias Fadlan bin Dono (tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pelarian Lapas Palembang, diputus 3 tahun penjara).
3. M. Iqbal bin Jusuf (tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diputus 17 tahun penjara).
4. Wahidin alias Wahid bin Lakonik (tahanan kasus pembunuhan, diputuskan 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sedang proses banding).
Empat orang tersebut menghuni blok kriminal. Merekaย melarikan diri dengan cara memancat tembok pagar pada sekitar pukul 03.00-03.30 WIB dini hari tadi.
(lh/nrl)











































