"Ada 3 alasan yang pertama karena hakim adhoc tipikor tidak boleh mempunyai profesi lain baik sebagai dosen, pengacara, atau lainnya," kata ahli pidana UII, Yogyakarta, Mudzakir, saat berbincang dengan detikcom, Senin, (11/4/2011).
Alasan pertama ini menjadikan orang yang berpengalaman dalam bidang hukum enggan melepaskan profesi utamanya. Apalagi, jika pendapatan hakim adhoc perbulan lebih rendah daripada pendapatan hakim adhoc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua, hakim adhoc tidak boleh mempunyai pekerjaan lain selain mengadili di Pengadilan. Yang ketiga yaitu masa depan hakim adhoc tidak jelas seperti jaminan hari tua dan sebagainya. Apalagi mengingat beberapa waktu lalu gaji hakim adhoc tipikor tertunda beberapa minggu.
"Bagaimana ketika pensiun dari hakim adhoc?" tandasnya balik bertanya.
Oleh karena itu, dia mengritik UU Tipikor yang memberikan perintah kepada pemerintah untuk membuat pengadilan Tipikor di tiap provinsi. Menurutnya, selain membuat anggaran APBN boros juga nasib para hakim adhoc perlu dipertimbangkan ulang.
"Kalau yang dijadikan alasan adanya hakim adhoc adalah keragu-raguan dan ketidakpercayaan terhadap hakim karier, kenapa bukan hakim karier itu yang digebuk? Kalau tidak ada perkara korupsi, hakim adhoc nganggur dong," cetusnya.
Seperti diketahui, UU Tipikor mengamanatkan pemerintah untuk membentuk Pengadilan Tipikor di 30 provinsi. Guna mempersiapkan pengadilan tersebut, dibutuhkan lebih dari 200 hakim adhoc. Dari hasil seleksi 2009 di dapat 26 hakim dan seleksi 2010 di dapat 87 hakim. Alhasil, masih dibutuhkan 100 lebih hakim adhoc tipikor.
(asp/mad)











































