"Pertama keuntungan secara yuridis dan kedua keuntungan secara politis," kata ahli hukum acara perdata Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Antonius Sidik, Purwokerto, Jawa Tengah saat berbincang dengan detikcom, Senin (11/4/2011).
Lebih lanjut dia menjelaskan, keuntungan pertama yaitu jika menang maka secara yuridis warga diuntungkan. Otomatis akan dapat keuntungan kedua yaitu secara politis yaitu apakah pemerintah mau mematuhi hukum atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski belum ada hukum formal yang mengatur gugatan citizen lawsuit, tapi sistem hukum Indonesia merujuk pada kasus gugatan TKI di Nunukan hingga sidang gugatan UN.
Adapun di dunia internasional ditandai dengan gugatan warga negara AS terhadap pemerintah AS untuk meminta dibuatkan UU Lingkungan.
Seperti diketahui organisasi sayap partai Gerindra mengajukan gugatan hukum ke PN Jakarta Pusat dan Koalisi LSM tentang pembangunan gedung baru DPR.
"Kalau di Indonesia hukum acaranya seperti gugatan perdata biasa. Sudah ada yurisprudensi jadi tidak masalah. Kalau memang secara politis jalan buntu, dengan cara apalagi kalau bukan dengan ke pengadilan?" tandasnya.
(asp/mad)











































