Atas lambannya pembebasan ini, Guru Besar Hukum Internasional UI, Depok, Hikmahanto Juwana meminta pemerintah segera bertindak tegas.
"Sebaiknya bawahan Presiden sigap mengambil tindakan. Tidak perlu defensif atau saling melempar tanggung jawab, bahkan berwacana. Bila tidak Presidenlah yang akan menuai kritik dari publik," kata Hikmahanto kepada detikcom, Minggu, (10/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dia membeberkan 4 hal yang harus dilakukan instansi terkait. Pertama, memimpin dan menentukan langkah-langkah untuk pembebasan para ABK yang disandera. Kedua mengetahui status negosiasi yang dilakukan oleh Samudera Indonesia sebagai pemilik NV Sinar Kudus dengan para pembajak.
"Dalam langkah ini perlu diketahui kemampuan Samudera Indonesia dengan pihak asuransinya serta kemampuan untuk membayar uang tebusan," tukas Hikmahanto.
Pertimbangan ketiga yaitu memastikan tidak adanya saling lempar tanggung jawab yang berakibat tertundanya proses pembebasan mengingat setiap menit mempunyai arti dalam pembebasan para ABK.
Keempat, Perwakilan Indonesia di Somalia harus segera menyiapkan langkah-langkah antisipatif ketika ada pembebasan para ABK. Perwakilan harus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah setempat. Bahkan juga harus dipikirkan status dari kapal yang dirompak. Apakah akan melanjutkan perjalanan dengan awak baru atau kembali ke Indonesia.
"Terakhir, pemerintah harus mengkomunikasikan berbagai informasi yang tidak bersifat rahasia kepada masyarakat. Ini perlu dilakukan agar publik bisa memahami bahwa pemerintah melakukan upaya yang maksimal dalam upaya pemebebasan warga negaranya. Jangan sampai 25 hari sejak perompakan terjadi, pemerintah terkesan tidak banyak melakukan berbagai upaya di mata publik," tukas Hikmahanto.
(asp/mad)











































